“Jika tak dikhitan, bau bisa melekat dan bersarang pada bagian kewanitaan. Manfaat lain adalah kebersihan tentu bisa terjaga sehingga prilaku wanita ke depan akan lebih baik sesuai tuntunan ajaran agama,” ujar Prof Huzaemah di Jakarta, kemarin.
Selain aspek kesehatan, menurut dia, khitan bagi perempuan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) sebagaimana tudingan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Sesungguhnya, jika wanita tak dikhitan justru melanggar HAM," tegasnya.
Meski memiliki manfaat besar, saat ini ada ada banyak penentangan terhadap khitan terhadap anak perempuan, terutama dari WHO. Badan dunia tersebut beberapa tahun silam mengelurkan imbauan agar perempuan dilarang untuk dikhitan, karena itu melanggar HAM. “Mereka menilai, khitan ke depan, bisa mengurangi kenikmatan perempuan dalam melakukan aktivitas seksualitas bersama pasangannya,” tuturnya.
Justru, menurut Prof Huzaemahm perempuan yang tidak dikhitan bisa membawa keburukan pada diri mereka sendiri. “Mengkhitan perempuan bagi seorang penganut agama Islam sudah lama dilaksanakan, bahkan Nabi Muhammad SAW melakukan khitan kepada putrinya sendiri. Hanya saja, khitan bagi anak perempuan dan lelaki berbeda,” tuturnya.
Dia mengakui, banyak kalangan yang menentang khitan pada perempuan karena mereka belum mengetahui khitan tersebut dan menyamakannya dengan khitan pada laki-laki. WHO misalnya memahami bahwa khitan yang dimaksud seperti melakukan mutilasi pada bagian kewanitaan.
“ WHO melihat kasus khitan perempuan seperti yang terjadi di Afrika. Yang benar sebagaimana dipahami umat Islam adalah dipotong bagian atas clitoris. Dilakukan sekedarnya, hanya buka selaput bagian atas clitoris," ujar dia.
Menurut Prof Huzaemah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meminta jajaran kesehatan untuk melakukan pelatihan kepada para bidan, maupun dokter tentang cara melakukan khitan bagi wanita. “Hasilnya, memang menggembirakan dan para wanita muslim tetap dikhitan sampai saat ini,” tuturnya. (IZN - pdpersi.co.id)
No comments:
Post a Comment