•Belajar dari beberapa peristiwa kecelakaan kapal laut, misalnya tenggelamnya kapal Titanic yang menelan korban ribuan jiwa, maka setelah beberapa kali dikeluarkan peraturan keselamatan secara regional organisasi IMCO (sekarang menjadi IMO) pada 17 JUNE 1960 mengeluarkan peraturan internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut dikenal dengan nama SOLAS 1960, yang terus disempurnakan dan ditambah pada tahun 1974, 1978, 1981, 1981, 1988, 1991, 1997 dan terakhir tahun 2000.
• SOLAS merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk seluruh kapal yang memilik GRT 250 ton keatas, untuk kapal-kapal yang GRT nya dibawah 250 ton maka persyaratan harus mengikuti peraturan Pemerintah bendera kapal.
• SOLAS menulis beberapa peraturan yang terbagi dalam beberapa Chapter, pada saat ini sudah terdiri dari 12 chapter dan yang berkaitan dengan Peralatan Keselamatan adalah pada Chapter II – Construction – Fire protection, fire detection and fir extinction serta Chapter III mengenai Life-saving appliances and arrangement.
• Peralatan keselamatan peraturannya dikelompokkan untuk penggunaan dikapal jenis Kapal Penumpang dan Kapal Barang.
• Melihat bahwa nama dan jenis peralatan keselamatan belum secara keseluruhan dikenal dengan nama baku Indonesia, maka banyak nama2 yang masih menggunakan sebutan dalam bahasa Inggris. Jenis peralatan keselamatan dikapal sangat dipengaruhi dari jenis kapal, gross tonnage, bendera kapal, ukuran dimensi kapal dan jumlah orang yang berada dikapal.
PERALATAN YANG TERMASUK DALAM SAFETY EQUIPMENT PADA KAPAL
1. Dokumen / documentation
2. Peralatan Navigasi/ Safety of Navigation
3. Perlengkapan penyelamat jiwa/ life saving appliances
4. Pompa pemadam, hidran, selang dan alat pemadam/ fire pumps, hydrants, hoses and extinguishers.
5. Perlengkapan pemadam kebakaran untuk ruang muat / fire appliances in cargo spaces
6. Perlengkapan pemadam lain / other fire appliances
1. Dokumen / documentation
Dokumen untuk keselamatan sangat penting keberadaanya dikapal, antara lain yang dipersyaratkan adalah :
- Fire control plan, adalah merupakan gambar/ denah yang menunjukkan letak, posisi, jenis dan jumlah alat keselamatan dan pemadam kebakaran dikapal.
- Muster list and emergency procedure, merupakan daftar dan tugas awak kapal untuk keadaan darurat.
- Nautical publication, terdiri dari buku atau terbitan termasuk peta laut, yang menjelaskan secara lengkap arah berlayar, daftar rambu suar, daftar pasang surut dan informasi lain yang diperlukan.
- International code of signal berisi daftar isyarat int. ter masuk daftar call sign dari kapal.
2. Peralatan Navigasi/ Safety of Navigation
3. Perlengkapan penyelamat jiwa/ life saving appliances
Yang termasuk dalam peralatan ini adalah :
- Peralatan dianjungan terdiri Line throwing appliances (alat pelempar tali),lengkap dengan roketnya.
- Parachute distress signal (isyarat bentuk parasit)
- Peralatan radio untuk survival
- Sekoci (life boat) merupakan boat penolong dengan kapasitas sesuai jumlah penumpang pada setiap sisi Sekoci dilengkapi dengan bermacam perlengkapan,untuk digunakan sebagai alat survival (lihat daftar).
- Dewi-dewi (davits) adalah peralatan untuk menurunkan atau meluncurkan,sekoci ke laut, sistim peluncuran ini juga dilengkapi beberapa peralatan,penunjang seperti tali, tangga, lampu.
- Rakit penolong kembung (inflatable liferaft) peralatan penolong berupa rakit penyelamat yang terbuka menyerupai perahu karet setelah dilempar kelaut. Rakit penolong ini ditempatkan disisi kiri dan kanan kapal dengan kapasitas setiap sisi sesuai penumpang.
Gambar. Liferaft
Untuk kapal yang memiliki panjang lebih dari 100 m dipersyaratkan untuk menempatkan satu life raft berkapasitas min. 6 orang dibagian depan (forward). Pada life raft terdapat beberapa perlengkapan survival dan pada tabung (capsule) life raft terdapat identifikasi nama kapal, port of registry dan kapasitas. Life raft memiliki konstruksi penopang didek yang secara mudah dapat diluncurkan, atau secara otomatis akan terlepas apabila kapal tenggelam.
- Life jacket, jaket pelampung merupakan pelampung yang harus memenuhi syarat dan dilengkapi dengan peluit serta lampu. Pelampung harus berwarna orange dan ditambah material reflective supaya terlihat dari jauh dan pada malam hari saat pencarian
-Lifebuoys, ban pelampung untuk menolong orang yang tercebur jatuh kelaut. Pelampung ini dilengkapi dengan tali sepanjang 27.5 m, ada yang dilengkapi smoke signal dan lampu yang dapat menyala sendiri (self igniting light). Padapelampung ditulis nama kapal dan pelabuhan pendaftaran. Untuk kapal yang memiliki bridge deck atau bangunan atas yang tinggi, dilengkapi alat peluncur pelampung secara cepat dari deck anjungan.
- Jumlah pelampung minimum 8 bh, 4 dilengkapi lampu, 2 dilengkapi smoke signal dan dua hanya dilengkapi tali.
- Pilot ladder atau tangga pandu, yang digunakan untuk naik dan turun pandu kapal. Daerah tangga harus dilengkapi lampu penerangan. Ada jenis tangga pilot yang dilengkapi dengan sistim mekanis, tangga dapat naik turun dengan winch.
4. Pompa pemadam, hidran, selang dan alat pemadam/ fire pumps, hydrants, hoses and extinguishers.
5. Perlengkapan pemadam kebakaran untuk ruang muatm/ fire appliances in cargo spaces
Pada umumnya ruang muat menggunakan sistim pemadam kebakaran CO2 Instalasi CO2 dipasang pada bagian atas ruang muat, pipa akan mengalirkan CO2 mulai dari CO2 dalam tabung yang disimpan di ruang tabung CO2.Pipa tersebut akan menembus bulkhead secara baik dan berujung di seluruh ruang muat.
Pengaturan pengaliran CO2 dapat diatur dari panel kontrol yang terdapat di disekitar ruang tabung CO2 Supaya pemadaman dapat dilaksanakan secara efektif maka seluruh lubang pada ruang palkah harus dapat ditutup rapat, termasuk lubang ventilasinya. Secara berkala instalasi CO2 harus diperiksa dan tabung ditimbang
6. Perlengkapan pemadam lain / other fire appliances
Dikapal dilengkapi perlengkapan lain sebagai penunjang pemadam kebakaran adalah firemen outfit, yaitu baju pemadam yang digunakan saat pemadaman lengkap dengan safety lamp, life line, axe, helmet, baju, celana, sepatu dan sarung tangan tahan api Alat pernafasan (oksigen) yang terdiri dari masker dan tabung oksigen yang dapat dikenakan pada saat pemadaman lengkap dengan beberapa tabung cadangan Jumlah baju pemadam dan alat bantu pernafasan diatur sesuai persyaratan SOLAS atau sesuai dengan ketentuan pemerintah bendera Kotak pasir dan sekop, harus tersedia disekitar ruang mesin dan kapak besar tersedia ditempat yang mudah dijangkau Kapal dilengkapi pula dengan fasilitas international shore connection.
No comments:
Post a Comment