Thursday, 2 May 2013


Electronic Chart Display and Information System (ECDIS)

Posted by Capt. Hadi Supriyono, MM, M.Mar
Pendahuluan
Pada tanggal 13 September 2012,International Maritime Organization(IMO) memberitahukan melalui situsnya www.imo.org, tentang pemberitahuan yang disampaikan oleh para pembuat (produsen) Electronic Chart Display and Information System (ECDIS) bahwa terdapat versi yang terbaru tentang perangkat lunak ECDIS untuk mengoperasikan peralatan. Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan kesulitan2 yang terjadi pada penggunaan perangkat lunak dengan menggunakan versi lama, yang selama ini dialami dalam pengoperasian ECDIS di atas kapal.
Informasi tentang perangkat lunak versi terbaru ini juga akan di beritahukan melalui situsInternational Hydrographic Office (IHO), termasuk link terkait, agar kapal2 dapat mengunduhnya. Para produsen ECDIS juga berjanji bersedia bekerja sama dengan semua pemerintah negara pihak SOLAS untuk membahas dan menyelesaikan masalah ini hingga jangka waktu yang panjang.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa sejak diterimanya amendment SOLAS khususnya Bab V Regulation 19 paragraph 2 (SOLAS V/19-2) melalui Resolusi MSC nomor MSC.282(86) tertanggal 5 Juni 2009, bahwa kapal2 yang terkena ketentuan SOLAS wajib dilengkapi dengan ECDIS, dimulai pemberlakuannya terhadap kapal2 penumpang 500 gt atau lebih dan kapal2 tanker 3000 gt atau lebih pada tanggal 1 Juli 2012, sampai pada akhirnya nanti pada tanggal 1 Juli 2018 semua kapal yang terkena ketentuan SOLAS harus sudah dilengkapi dengan ECDIS.
Apakah ECDIS itu?
Seperti kepanjangannya yaitu Electronic Chart Display and information System, atau sistim informasi dan tampilan peta elektronik, maka ECDIS adalah sistim navigasi dengan mengandalkan tampilan peta secara electronik yang dihubungkan dengan berbagai peralatan navigasi lainnya di anjungan seperti Global Positioning System (GPS), kemudi kapal, Radar, AIS, dan sistim manajemen keselamatan (SMS), serta peralatan navigasi lain di anjungan, yang secara keseluruhan adalah untuk merencanakan pelayaran, memonitor posisi kapal selama pelayaran sehingga kapal berlayar dengan aman dan selamat yang lebih efisient dibanding dengan sistim konvensional sebelumnya.
Konon ECDIS ini menjanjikan berbagai kelebihan antara lain:
1.     Efficient: sistim ini menjanjikan penyusunan rancangan pelayaran dapat dilakukan dengan cara yang lebih efficient. Mengapa demikian? Karena sistim ini mampu mengakomodasi penyusunan rancangan pelayaran tidak hanya satu route saja, termasuk keadaan cuaca, arus pasang surut, pemilihan peta, dan hal2 lain yang diperlukan dalam penyusunan rancangan pelayaran dapat dilakukan secara otomatis dan sesuai dengan parameter yang disyaratkan oleh konvensi.
2.     Chart Management and digital publication: bahwa pemilihan peta yang akan digunakan pada sebuah kapal dapat dipilih secara digital, termasuk pemesanan peta yg dibutuhkan dapat dilakukan secara online, serta koreksi peta dapat dilakukan secara otomatis, tidak perlu melakukan koreksi secara manual dengan menggunakan terbitan Berita Pelaut (BPI) atauNotice to Mariner (NTM).
3.     Display of information: tampilan berbagai informasi tentang pelayaran dapat dilihat pada satu monitor, termasuk daerah2 larangan berkaitan dengan pemberlakuan MARPOL, daerah berbahaya ancaman perompakan di laut, daerah2 bahaya navigasi lainnya, termasuk adanya kapal2 lain di sekitar kapal sendiri, informasi tentang cuaca, informasi lengkap tentang karakter pelampung, suar dan sebagainya, dapat dilihat pada satu monitor.
4.     Integration: Sebagaimana tadi sudah didefinisikan, berbagai macam peralatan navigasi di anjungan dapt diintegrasikan sehingga pengoperasiannya dapat lebih praktis dapat dilayani oleh satu orang. Bridge Navigation Watch Alarm System (BNWAS) yang juga disyaratkan oleh IMO, juga dapat diintegrasikan dengan ECDIS. Mengoperasikan beberapa peralatan seperti RADAR, ECDIS, CONNING, AMS, dan E-LOG Book dapat dilakukan di satu tempat kerja.
5.     Saves: dengan semua kelebihan yang dimiliki ECDIS ini, dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan pelayaran untuk membeayai operasi kapal2nya.
Pemberlakuan ECDIS sesuai SOLAS Regulation V/19-2.1.10.
Setiap kapal yang terkena ketentuan SOLAS nantinya harus dilengkapi dengan ECDIS. Namun waktu pemberlakuan terhadap jenis dan ukuran kapal yang berbeda tidak bersamaan. Dibawah ini adalah ilustrasi pemberlakuan ECDIS bagi kapal2 dengan jenis dan ukuran yang berbeda:
 
Kompetensi operator di atas kapal
Dengan diperkenalkannya sistim navigasi baru ini tentunya harus diikuti dengan pelatihan2 yang harus diberikan kepada para Mualim dan Nakhoda di atas kapal. Untuk itu maka STCW 1978 Amendment Manila 2010 telah mengakomodir kompetensi yang harus dimiliki oleh para Mualim dan Nakhoda Pelayaran Niaga sebagaimana dituangkan kedalam STCW Bab II dan kompetensi lebih rinci dituangkan ke dalam STCW Code Section A-II/1 – 4.
Kendala yang dihadapi saat ini tentang pelatihan ECDIS adalah bahwa para operator ECDIS wajib melaksanakan 2 jenis pelatihan, yaitu Generic Training (sesuai STCW) danManufacturer/Factory Training (Specific Training) mengingat setiap pabrik pembuat ECDIS memiliki model yang berbeda. Artinya, apabila seseorang telah memiliki sertifikat diri suatu diklat ECDIS di darat, belum tentu dapat mengoperasikan langsung secara optimal, apabila peralatan yang ada di atas kapal tidak sama dengan peralatan/simulator yang digunakan pada diklat yang mereka ikuti.
Bebrapa waktu yang lalu, Pusbang SDM Hubla telah melaksanakan TOT ECDIS utnuk para instruktur dari seluruh Diklat dibawah pembinaan Pusbang SDM Hubla STIP Jakarta, PIP Semarang dan Makassar, BP3IP Jakarta, BP2IP Barombong, Tangerang, Surabaya, Sorong dan Aceh), diikuti juga beberapa peserta instruktur dari Diklat Pertamina (Pertamina Maritime Training Centre) Jakarta. Diharapkan pada implementasi STCW 1978 amendment Manila 2010, semua institusi Diklat Maritim telah mampu melaksanakan pelatihan tentang ECDIS ini.
Demikian tulisan saya saat ini tentang ECDIS, mudah2an dapat memberikan gambaran sedikit tentang ECDIS dan perkembangannya sampai saat ini.
Semoga bermanfaat. Salam

No comments:

Post a Comment